Batam

Warneri Di Vonis 12 Tahun, Orang Tua Korban Bersyukur Putusan Tersebut

Juliadi | Rabu 30 Jan 2019 17:49 WIB | 2301




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Warneri, perkara Kejahatan anak di Vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 12 tahun dengan Rp. 100.000.000 dan Subsidair 6 bulan, Rabu (30/1/2019). 

Dalam amar putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak yang hanya menuntut 9 tahun 6 bulan penjara. 

"Memutuskan memberikan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000 dan Subsidair 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap di tahan serta barang bukti di kembalikan keluarga korban, "kata majelis hakim. 

Terdakwa Warneri, telah terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawa umur di kediaman korban daerah Batuaji pada bulan Juni 2018 lalu sekitar pukul 22.30 Wib, di saat ayah korban menjemput ibunya yang pulang kerja. 

Warneri di tangkap atas laporan ibu korban, ketika ibu korban mendapatkan informasi yang di alami anaknya dari saksi Julianto yang kebetulan melihat terdakwa keluar dari kamar korban.

Mendengar putusan tersebut orang tua korban merasa bersyukur dan terima putusan tersebut. (Adi) 



Share on Social Media