Batam

Mencabuli Anak Tetangga, Deddy Syahputra Di Vonis 12 Tahun Penjara

Juliadi | Rabu 30 Jan 2019 17:45 WIB | 3267




MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menvonis terdakwa Deddy Syahputra, dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 100.000.000 serta subsider 6 bulan, Rabu (30/1/2019). 

Kasus tersebut berawal pada awal bulan September 2018 sekira pukul 23.00 Wib, ketika terdakwa melihat korban berada di luar kama kos-kosan, kemudian terdakwa langsung menarik tangan  korban menuju ke lantai IV Kos-kosan Ruko Orchid Point Jln. Duyung (Depan SPBU Harbour Bay) Blok B. 

Saat berada di lantai IV kemudian terdakwa mengatakan kepada korban “Oom sayang samamu, percaya sama oom, tau kan oom baik, ayok lah ayoklah”, akan tetapi korban berusaha untuk menolak terdakwa, namun tangan korban kembali dipegang oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa menurunkan celana korban, kemudian terdakwa juga membuka celananya, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) korban. 

Lalu terdakwa menggoyang-goyangkan alat kelamin (penis) maju mundur ke dalam alat kelamin (vagina) korban tidak lama kemudian terdakwa mencapai puncak kenikmatan lalu terdakwa mengeluarkan alat kelamin (penis) dari dalam alat kelamin (vagina) korban kemudian terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) ke lantai.

Pertengahan bulan September 2018 pada saat korban hendak ke kamar mandi, kemudian terdakwa mengatakan “Ini Om lagi nonton film” sambil menunjukkan film porno kepada korban, kemudian terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu kamar dari luar, setelah itu terdakwa menarik tangan korban untuk naik ke lantai IV Kos-kosan, setelah berada di lantai IV anak korban mengatakan “Jangan Om nanti Tante Yessi marah” dan korban mencoba untuk melepaskan tangan terdakwa akan tetapi terdakwa tetap memegang tangan dan badan korban. 

Lalu terdakwa mengatakan “gak apa, ayoklah, percaya sama om, tau kan om sayang sama, oom sayang sama, nanti kalau ada apa-apa oom tanggung jawab, gak usah takut ya”, kemudian terdakwa menurunkan pakaian korban, lalu terdakwa merebahkan badan korban di lantai dengan posisi terlentang. 

Selanjutnya terdakwa membuka celana pendek sampai mata kaki, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) korban, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan alat kelamin (penis) terdakwa maju mundur ke dalam alat kelamin (vagina) korban. 

Tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelamin (penis) dari dalam alat kelamin (vagina) korban dikarenakan istri terdakwa mengedor-ngedor pintu kamar kos terdakwa sambil meminta untuk dibukakan pintu, setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk tetap tinggal di lantai IV Kos-kosan, sementara terdakwa turun untuk membuka pintu kamar kos terdakwa. (Adi) 



Share on Social Media