Batam

Regar Di Tuntut JPU 12 Tahun Denda Rp. Milyar, Perkara Narkotika

Juliadi | Rabu 30 Jan 2019 17:40 WIB | 2118




MATAKEPRI.COM, Batam - Mengedarkan Narkotika jenis sabu - sabu terdakwa Ahmad Rivai Siregar Alias Regar Bin Rosiddin Siregar, di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina SH, dengan kurungan 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 Milyar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (30/1/2019). 

Dalam tuntutan tersebut terdakwa melalui penasehat hukum meminta kepada majelis hakim untuk minta keringanan hukuman, karena terdakwa mempunyai keluarga yang untuk di nafkah dan orang tua serta terdakwa belum pernah di hukum. 

Sebaliknya dengan JPU, JPU tetap pada tuntutan yang di jatuhkan pada terdakwa. Kemudian hakim PN Batam yang di ketuai Mangapul Manalu menunda persidangan untuk agenda putusan pekan depan. 

Terdakwa sendiri di amankan, Jum’at tanggal 12 Oktober 2018 oleh saksi penangkapan petugas Tim Ditresnarkoba Polda Kepri ada memperoleh informasi dari masyarakat yakni, Surya Febrianto, Andry Garcia, Gery Handoko Siahaan, S.Pd dan Veren Monica. (Adi) 



Share on Social Media