Batam

Mencuri HP, Deni Raja Di Vonis Majelis Hakim PN Batam 2 Tahun Penjara

Juliadi | Selasa 29 Jan 2019 17:36 WIB | 2601



Terdakwa Deni Raja Persaoran Samosir, selesai pembacaan putusan di bawa menuju tahanan


 MATAKEPRI.COM, Batam - Mencuri satu unit Handphone milik korban Mahayuddin Sihombing, terdakwa Deni Raja Persaoran Samosir Alias Bang Den, di Vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 2 tahun, Selasa (29/1/2019). 

Dalam pembacaan amar putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tersebut. 

Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah di hukum.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa selalu sopan dalam menjalankan persidangan, atas putusan tersebut terdakwa maupun JPU menerimanya. 

Dalam dakwaan sebelumnya terdakwa dengan para temannya yang masih DPO Kiki, Frans dan Bagus, pada kamis 17 Oktober  2018  sekira 15.00 Wib, merental memberikan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna abu abu metalik BP 1011 CA. 

kamis 18 Oktober 2018 sekira pukul 07.30 wib , Bagus datang kerumah terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk jadi sopir dan setelah terdakwa masuk mobil ternyata dibangku belakang sudah ada Kiki dan Frans. 

Didalam mobil itu Bagus langsung memerintahkan Kiki yang bertugas masuk kedalam rumah sedangkan yang lain stanbay didalam mobil , tiba tiba saja Bagus memerintahkan terdakwa untuk berhenti didepan salah satu rumah warga di Kavling Bukit Kamboja Blok EE No. 33 RT/RW .003/011 Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung Kota Batam. 

Lalu Bagus berkata “ masuk Ki ” dan Kiki langsung turun dengan membawa obeng ditangan kanannya menuju rumah saksi Mahayuddin Sihombing sedangkan terdakwa, bagus dan Frans stanbay didalam mobil yang dalam keadaan hidup mesinnya .

Kiki berdiri didepan rumah Korban dan mencongkel jendela bagian depan hingga terbuka setelah itu Kiki langsung masuk , tidak berapa lama Kiki keluar melalui pintu depan rumah korban sambil berlari memegang handphone dan uang dan langsung masuk kedalam mobil sambil berkata “ cabut  cabut “. 

kemudian terdakwa langsung menggas laju mobil dan mobil tersebut tiba tiba kejalan yang berlumpur dan tidak bisa jalan , kemudian langsung pergi kabur meninggalkan terdakwa dalam mobil dan tidak berapa lama datang warga meneriaki terdakwa dengan mengatakan “ Maling “dan terdakwa dapat ditangkap oleh masa dan diserahkan ke Polsek Sagulung untuk proses selanjutnya. (Adi) 



Share on Social Media