Batam

Bermodal Pistol Korek Api, Doni Lesmana Mengaku Anggota Polri Dan Mengambil Sebuah HP

Juliadi | Selasa 29 Jan 2019 17:08 WIB | 2883



Doni Lesmana, setelah mendengarkan dakwaan JPU


MATAKEPRI.COM, Batam - Seorang pria terdakwa Doni Lesmana, mengaku sebagai anggota Polri dengan bermodal senjata api (korek api) berhasil menipu dan mengambil 1 unit Handphone (HP) merek Oppo A37 warna goldmilik Ifraldi Wira Pratama, pada Sabtu 3 Maret 2018 lalu. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/1/2019). 

Kejadian bertempat di Depan Kios Penjual Buah Bida Ayu Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, bermula, Sabtu 3 Maret 2018 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa melihat korban sedang berlanja di warung lalu terdakwa memanggil korban menanyakan apakah orang – orang yang sedang bermain kartu di warung tersebut ada menggunakan taruhan. 

korban mengatakan,” tidak tahu”, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk jujur dan tidak perlu takut dan saksi korbannya mengatakan tidak tahu karena baru tinggal disekitar itu dan juga korban sehabis kerja langsung tidur.

Setelah itu terdakwa mengajak korban ketempat sepi yang jaraknya 20 meter dari warung rokok lalu terdakwa mengatakan kepada korban, bahwa terdakwa adalah seorang anggota polisi sambil memperlihatkan gagang senjata dari dalam tasnya untuk menyakinkan korban.

Kemudian terdakwa meminta bantuan korban untuk menyelidiki orang yang sedang bermain kartu tersebut, apabila saksi korban mendapatkan informasi maka terdakwa akan memberikan sejumlah uang atau apabila kena tilang saksi korban dapat menghubungi terdakwa. 

Selanjutnya terdakwa meminjam 1 unit Handphone merek Oppo A37 warna gold milik korban untuk menghubungi atasan terdakwa, karena yakin dan percaya bahwa terdakwa adalah anggota Polisi lalu korban memberikan HP kepada terdakwa. 

Setelah mendapatkan HP korban kemudian terdakwa pura – pura mengetik pesan dan meletakkan Handphone korban didashboard motor, selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk berpura – pura menukar uang di warung tersebut tetapi saksi korban menolaknya  karena takut ketahuan. 

Lalu terdakwa menyuruh korban untuk pura – pura kehilangan dompet kemudian terdakwa meminta dompet saksi korban untuk terdakwa pegang dan terdakwa mengatakan sesampainya korban ditempat orang bermain kartu tersebut lalu terdakwa akan datang dan berpura – pura menemukan dompet korban.

Setelah korban menyerahkan dompetnya kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan  korban. 

Dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban terdakwa menjual Hp milik saksi korban kepada seorang yang tidak terdakwa kenal seharga Rp. 300.000. (Adi)  



Share on Social Media