Batam

Belum Sempat Menerima Upah Mengantarkan 1 Kg Sabu - Sabu, Hariyanto Cs Di Tangkap BNNP Kepri

Juliadi | Selasa 22 Jan 2019 15:41 WIB | 2388



Hariyanto Cs, setelah persidangan


MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan lanjutan perkara narkotika jenis sabu - sabu seberat 1.000 gram atau 1 kg, dengan terdakwa I. Hariyanto, terdakwa II. Susanto dan terdakwa III. Ismet, dengan mendengarkan keterangan dari masing - masing terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH, menghadirkan para saksi penangkapan yakni Saksi Mustafa Ramadhan, saksi Dani Susmanjaya, saksi Dery Ardiansyah, Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi S.K Putra selaku petugas Tim BNNP Kepri untuk memberikan keterangan penangkapan para terdakwa. 

Dari pengakuan Susanto, saat di periksa majelis hakim mengatakan bahwa pada bulan Desember 2018 lalu, ketika ia berada di kampung ia di telepon oleh Terdakwa I untuk di minta bantuan mengantar sabu - sabu. Dan akhirnya di tangkap di depan Vihara sungai panas. 

"Saya di hubungi oleh Hariyanto, tanggal 13 desember 2018, waktu itu posisi saya lagi bawa taksi untuk minta antari sabu dan menjemput Susanto di pelabuhan Sekupang sore hari, "ucap Ismet, Selasa (22/1/2019) di PN Batam. 

Lanjut Terdakwa Susanto, saat di telpon ia diminta terdakwa Hariyanto, mengambil sabu - sabu di batu Ampar, sabu - sabu yang ia terima sabu - sabu tersebut dikemas dalam kantong plastik, setelah di ambil sabu tersebut terdakwa Susanto dan terdakwa Ismet antar ke Vihara Sungai Panas. 

"Di depan Vihara belum sempat antar sabu - sabu, kami di tangkap, kami di upah bawa sabu 1 kg dengan upah Rp. 3
10.000.000 di  bagi 3, "Pengakuan Ismet. 

Hariyanto, mengatakan bahwa dirinya di suruh oleh yang bernama Boy, WN Malaysia. 

Pengakuan para terdakwa bahwa mereka baru sekali melakukan perbuatan tersebut. (Adi) 



Share on Social Media