Batam

Atas Perbuatan Edy Ilham Mubarak Amir, Kapal Robray T-4 Mengalami Kerugian Sekitar Rp. 3 Milyar

Juliadi | Selasa 22 Jan 2019 13:33 WIB | 2771




MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mulyadi, Manager PT Asetania PTE  LTD sebagai saksi dalam perkara pencurian, perusakan dan pemotongan Kapal Robray T-4 yang dilakukan Edy Ilham Mubarak Amir, selaku Direktur Meta Centra. 

Mulyadi, mengatakan bahwa terdakwa memotongan dan perusakan kemudian membawa besi -besi tersebut keluar dari dok Kodja Bahari dan di jual kepada PT Sandria. Selain mengambil besi - besi terdakwa juga mengambil boat, mesin -mesin kapal dan cran dengan total sekitar Rp. 3 Milyar. 

Menurut Mulyadi, terdakwa melakukan pemotongan kapal tanpa seizin pemilik kapal  yang berkedudukan di Singapore.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa melakukan pencurian tidak sendiri melainkan bersama Beni Tri Cahyadi (DPO). (Adi) 



Share on Social Media