Batam

Di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Kandar Dan Dedi Minta Keringanan Hukuman

Juliadi | Rabu 16 Jan 2019 15:19 WIB | 2807



Para terdakwa meninggalkan ruang Sidang


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina SH, menuntut terdakwa I. Iskandar alias Kandar Bin Ujuh (Alm) dan terdakwa II. Dedi Handayani alias Dedi Bin Muhammad, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, Rabu (16/1/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Sebelum menuntut para terdakwa, JPU mengatakan para terdakwa bersalah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nomor Polisi BP 3921 OM milik korban Angga Ardiansyah. Dengan kerugian korban sebesar Rp. 7.000.000.

Sepeda motor di curi pelaku dari rumah korban bertempat di Perumahan Legenda Malaka Blok I4 Nomor 14 Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (28 /9/2018) sekitar pukul 02.00 wib yang lalu. 

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan para untuk melakukan pembelan. Pada inti pembelaan para terdakwa secara lisan di hadapan majelis hakim, mereka meminta keringanan hukum, akan tetapi JPU tetap tuntutannya. (Adi) 



Share on Social Media