Batam

Terdakwa Marjoni, Melalui Penasehat Hukum Mengajukan Nota Keberatan

Juliadi | Senin 14 Jan 2019 19:19 WIB | 2357




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Marjoni, mengajukan nota keberatan melalui Nixon Situmorang Cs, selaku Penasehat Hukumnya  terkait perkara kapal Robray T-4 milik Asetanian Marine PTE, Senin (14/1/2019).

Dalam nota keberatannya yang di bacakan penasehat hukum bahwa
Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak berwenang dalam mengadili perkara ini karena ada perjanjian Arbitrase antara pemilik kapal dengan penerima kerja. 

Menurutnya perjanjian arbitrase adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, dimana para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa yang sementara dihadapi atau sengketa yang mungkin terjadi di masa datang untuk diselesaikan melalui arbitrase.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, mengatakan dalam surat dakwaan sebelumnya perberbuatan  terdakwa Marjoni  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Adi) 



Share on Social Media