Batam

Melakukan Penggelapan, Dorkas Lominori Divonis 8 Bulan kurungan penjara

Juliadi | Jumat 11 Jan 2019 14:26 WIB | 3835



Terdakwa Dorkas Lomonori, meninggalkan ruang sidang setelah mendengarkan putusan


MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam amar putusan menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Dorkas Lominori, dalam perkara penggelapan dengan hukuman penjara selama 8 bulan kurungan penjara, Jumat (11/1/2019) di PN Batam. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Dorkas Lominori, dalam perkara tersebut dengan sah dan bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan yang membuat kerugian Hartono, sebesar Rp. 220.000.000.

Setelah selesai pembacaan putusan tersebut, majelis hakim yang di ketuai Yona Lamerossa Ketaren, di dampingi hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Egi Novita. Memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum Sofumboro Laia, SH, Kaspol Jihanda, SH.MH dan Netty, S.sos, SH, untuk pikir - pikir selama 7 hari. 

Selain kepada terdakwa, majelis hakim juga, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina, SH, untuk pikir - pikir selama 7 hari. (Adi)



Share on Social Media