Batam

Elmayuni Nababan, Di Vonis 7 Tahun Kurungan Penjara Dalam Perkara Perlindungan Anak

Juliadi | Selasa 08 Jan 2019 19:33 WIB | 3673



Foto terdakwa Elmayuni Nababan, beberapa waktu lalu


MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Muhammad Chandra, selaku ketua hakim serta di dampingi hakim anggota Redite Ike dan Hera Polosia Destiny, akhirnya mevonis Elmayuni Nababan, 7 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 10 bulan dalam perkara perlindungan anak, Senin (8/1/2019). 

Seperti dakwaan sebelumnya, Elmayuni Nababan, membuang jasad bayinya yang baru di lahirkan ke tempat pembakaran sampah bertempat Perumahan Mukakuning Permai II, Jalan Bunguran Timur No. 419 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji dan akhirnya di salah temukan salah satu penghuni kos dalam keadaan terbakar. 

Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina SH, 1 tahun yang menuntut Elmayuni Nababan selama 8 tahun. 

Kemudian saat hakim menanyakan kepada Elmayuni Nababan, apakah menerima atau pikir - pikir, Elmayuni Nababan, menjawab menerima sambil tertunduk, begitu pula dengan JPU. (Adi) 



Share on Social Media