Batam

Disbudpar Akan Secepatnya Berkoordinasi Dengan Pihak Dishub Dan BP2RD Terkait Jukir Ilegal

Juliadi | Sabtu 05 Jan 2019 17:17 WIB | 3962

PAD/APBD/APBN/Pajak
Wali Kota/Wakil Wali Kota


Karcis parkir Jembatan I Barelang


 MATAKEPRI.COM, Batam - Arena Jembatan I Barelang yang di manfaatkan juru parkir (ilegal) untuk memanfaatkan kondisi untuk melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang berlibur kesana, dengan tarif yang tidak sesuai dengan peraturan Daerah (Perda). 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Plt Kadisbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) agar mengatur parkir tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya kalau parkir tersebut legal dan sesuai aturan yang berlaku, maka Disdubpar mendukung penuh besaran tarif parkir yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, begitu juga sbaliknya kalau ilegal kita menolak keras karena akan membebani masyarakat. 

Ia mengatakan pihaknya akan secepatnya berkoordiansi dengan pihak yang berwenang seperti BP2RD dan Dishub, terkait keluhan masyarakat atas tidak sesuainya tarif yang di pungut Jukir di Jembatan I tersebut. 

Lanjutnya karena pajak merupakan penghasilan daerah, jadi disesuaikan dengan aturan yang berlaku, yang sudah ada aturan parkir yang sesuai dengan regulasi. (Adi) 



Share on Social Media