Batam

Untuk Mencegah Peredaran Narkoba, BNNP Kepri Membangun Jejaring Anti Narkoba

Juliadi | Senin 31 Dec 2018 17:49 WIB | 1509



Suasana konferensi pers


MATAKEPRI.COM, Batam - BNNP Kepri  melakukan berbagai upaya pencegahan yaitu membangun jejaring berwawasan anti narkoba, pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba, pemberdayaan kawasan rawan atau masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba.

Menurut Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Drs. Richard Nainggolan, MM, MBA, BNNP Kepri dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan
masyarakat dengan dokumen kerjasama ( MOU ) yang terbentuk sebanyak 28 
dokumen . Dan sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penanganan masalah narkoba Gubernur Kepri telah mengeluarkan Pergub no. 1 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya. 

"Selain itu BNNP Kepri juga menjalin kerjasama dengan 4 Pemerintah Kabupaten yaitu Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga dalam rangka penerapan materi bahaya narkoba ke dalam kurikulum pendidikan SD dan SMP guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba kepada generasi muda khususnya peserta didik, "ujar Brigjen Pol Drs. Richard Nainggolan, MM, MBA, Senin (31/12/2018). 

Ia mengatakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNNP Kepri telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 103.700 orang dan pembentukan relawan 
anti narkoba sebanyak 256 orang.

BNNP Kepri telah melaksanakan pemetaan terhadap kawasan rawan/masyarakat rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba. 

Menurutnya tahun 2017 di laksanakan di Muka Kuning (Kampung Aceh) dan 
Sungai Beduk dengan jumlah peserta 30 orang dan Tahun 2018 dilaksanakan 
di Belakang padang dan Tanjung Uma dengan jumlah peserta 30 orang. 

"Dalam tahun ini BNNP Kepri telah melakukan pembentukkan penggiat anti narkoba sebanyak 595 orang dan tes urine, sebanyak 86 kali dengan peserta sebanyak 6.003 orang, "katanya. 

Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 306 orang baik rawat jalan maupun rawat inap. 

BNNP Kepri juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada 21 Orang korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 107 mantan penyalahguna narkoba.
Menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No. 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional 
P4GN.

Melalui Inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah 
daerah harus melakukan aksi P4GN yang nantinya dilaporkan ke Presiden RI. 
Inpres ini juga mendorong dibuatnya peraturan P4GN di kementerian/lembaga 
atau Perda di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota. 

Sebagai respon positif terhadap Inpres tersebut, sejumlah kementerian 
atau lembaga, Pemda, BUMN, dan instansi swasta telah melakukan aksi nyata, baik dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba, tes urine, ataupun pembentukan relawan anti narkoba dalam mendukung terselenggaranya Inpres No. 6 tahun 2018. (*/Adi) 



Share on Social Media