Batam

Polda Kepri Memusnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Tindakan Pidana Lingkungan Polda Kepri

Juliadi | Jumat 21 Dec 2018 19:05 WIB | 2108

Polda Kepri


Sebelum melakukan pemusnahan, para pejabat berdoa sejenak demi kelancaran


MATAKEPRI.COM, Batam -  Polda Keperi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil, barang bukti tersebut merupakan dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Wilayah Hukum Kepri Periode 23 November 2018 - 19 Desember 2018, Jumat, (21/12/2018) bertempat di Lapangan Engku Putri Batam Center. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. Erlangga, mengatakan bahwa hasil dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba jajaran Polda Kepri tahun 2018 adalah sebagai berikut :

1. Jumlah Perkara (CT) : 432 kasus.
2. Penyelesaian Perkara (CC) 377 kasus.
3. Jumlah Tersangka : 631 orang.

•LK – WNI : 568 orang.
•PR – WNI : 51 orang.
•LK – WNA : 12 orang.

4. Jumlah Barang Bukti.
• Ganja : 28.814,04
• Sabu : 174.341,54 gram.
• Ekstasi : 29.898 butir
• Heroin : 94 gram.
• Katinon : 50.100 gram.
• Happy Five : 318 butir.
• Pil PCC : 90 butir.
• Ketamin : 1.730 gram.
• Obat & Kosmetika berbahaya : 198 jenis.

Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan selama tahun 2018 berdasarkan pasal 1 ayat 5, pasal 2 peraturan kepalan BNN RI dan pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 pasal 92 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

• Ganja : 27.517 gram.
• Sabu : 147.906,17 gram.
• Ekstasi : 27.300 butir
• Kationon : 48.951,49 gram.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan  sebanyak 6.481,59 gram sabu, 2.225 butir ekstasi dan 4.109 Botol Miras dengan perincian sebagai berikut :

Ditresnarkoba Polda Kepri
• Sabu : 5.516,59 gram.
• Ekstasi : 2.225 butir.
Polresta Barelang
• Sabu : 965 gram.

Terakhir tangkapan Polresta Barelang berupa minuman beralkohol tanpa izin edar sebanyak 4.109 botol. (Adi) 



Share on Social Media