Batam

Demi Menghindari Disalahgunakan, Disdukcapil Kota Batam Membakar 50.390 KTP Rusak Atau Invalid

Juliadi | Kamis 20 Dec 2018 19:48 WIB | 2654



50.390 keping KTP yang Rusak atau Invalid yang akan di Musnahkan


MATAKEPRI.COM, Batam - Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam memuskan sebanyak 50.390 keping KTP yang Rusak atau Invalid, dengan cara di bakar, Kamis (20/12/2018) di depan kantor Disdukcupil, Sekupang, Batam. 

Said Khaidar, Kepala Disdukcapil Kota Batam menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pemusnahan KTP rusak atau invalid, dasar pelaksanaan adalah surat edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penata usahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

"Sebelum pelaksanaan pengurusan KTP rusak atau invalid, kita telah melakukan pencabutan Seluruh Kecamatan kita kumpulkan KTP rusak atau invalid dari tahun 2011 sampai 2018 yang disertai dengan berita acara serah terima dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Batam berjumlah 50.390, "kata Said Khaidar. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para Camat, atas proses pengumpulan data tersebut dan tantangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya atau gratis. (Adi) 



Share on Social Media