Batam

Sebanyak 418.316 Pcs Obat Dan Makanan Ilegal Di Musnahkan BPOM Kepri

Juliadi | Selasa 18 Dec 2018 15:56 WIB | 3536



Suasana Press Release kantor BPOM


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Pangan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menggelar kegiatan pemusnahan obat dan makanan hasil pengawasan dan Penindakan sepanjang tahun 2018 di Kepri. 

Yosep Dwi Irwan, Kepala BPOM Kepri mengatakan BPOM RI memiliki kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan guna memastikan pemenuhan syarat bermutu, keamanan dan khasiat atau manfaat obat dan makanan yang beredar. 

"Badan POM tidak mampu bekerja sendiri, di perlukan dukungan seluruh Stakeholder terkait dalam mewujudkan pengawasan dan terlindungi dari obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan, "kata Yosep Dwi Irwan, Selasa (18/12/2018) saat Press Release kepada awak media di kantor BPOM Kepri. 

Yosep Dwi Irwan, menjelaskan Pada hari ini BPOM melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal sebanyak 418.316 Pcs dengan nilai Rp. 4.745.031.200, serta para pelanggar tersebut melanggar UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 142 dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 4 Milyar. 

Pelanggar juga melanggar UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Milyar.

Yosep Dwi Irwan, Menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dan bijak dalam memilih obat dan makanan untuk di konsumsi dengan selalu Cek Klik (cek kemasan, cek label, Cek izin edar dan cek kadarluasa), serta jika menemukan kecurigaan dapat menghubungi Unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) BPOM (0778) 761543 atau langsung kepada kepala BPOM telp, SMS dan WA 082169661979. (Adi) 



Share on Social Media