Batam

Terpidana Herman Akan Meyerahkan Diri Bulan Februari

Juliadi | Kamis 13 Dec 2018 20:20 WIB | 2281



Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Herman, terpidana kasus penggelapan uang rekan bisnisnya sebesar Rp585 juta, kembali ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (13/12/2018). 

Terpidana Herman divonis hakim Pengadilan Negeri Batam 5 bulan penjara dengan tidak ada kesalahan atas Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam dengan tuntutan selama 2 tahun 6 bulan penjara.


Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini mengatakan bahwa, putusan hukuman 5 bulan penjara terhadap terpidana Herman telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan, termasuk juga salah satunya adalah kekuatan untuk uang. Kata hakim Agus Rusdianto MH, Selasa (18/07/2017) silam.


Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kemudian PTatuhkan vonis 1 tahun penjara bulan masa tahanan. Vonis tersebut dikuatkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI.


Terpidana Herman mengaku telah mengetahui vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan pada dirinya. Namun karena saat ini masih ada kerjaan di Menado maka tidak dijalani. 


“Saya tau divonis 1 tahun penjara, namun karena ada pekerjaan di Menado tidak saya jalani. Dan rencana bulan Pebruari 2019 ini, saya akan menyerahkan diri karena pekerjaan sudah selesai, ”, kata Herman jujur ​​dihadapan para awak media dan didampingi Kasi Intel Kejari Batam, Robi Harianto Siregar. (***) 


Sumber : Nikson Juntak



Share on Social Media