Batam

Kejari Batam Tidak Akan Pandang Bulu Mengusut Tuntas Kasus

Juliadi | Kamis 06 Dec 2018 20:26 WIB | 3489

Imigrasi


Terpidana Intan


MATAKEPRI.COM, Batam - DPO perkara Pemalsuan surat kapal MV Nautic I, terpidana Intan, berhasil Diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu 5 Desember 2018 kemarin di Kabupaten Tasikmalaya. 

"kasus yang diungkapkan oleh terpidana (Intan) ini terindikasi tindak pidana korupsi dan merugikan negara Republik Indonesia, "ujar Dedie Tri Hariyadi Kepala Kejari Batam, Kamis (6/12/2018). 

Dedie Tri Hariyadi, mengatakan jika memang itu terbukti nantinya Intan, bisa saja jadi Justice Collaborator (JC) dan pihak Kejaksaan akan ajukan intan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejari Batam tidak takut untuk mengusut tuntas kasus yang diungkapkan terpidana Intan ini.

Lanjut Dedie Tri Hariyadi, Kejari Batam tidak akan pandang bulu, siapapun yang bersalah akan mereka tangkap. (Adi) 



Share on Social Media