Batam

DPO Pemalsuan Dokumen Kapal Diamankan Kejari Batam Di Tasikmalaya

Juliadi | Kamis 06 Dec 2018 20:23 WIB | 2140



Terpidana Intan


MATAKEPRI.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan Intan terpidana perkara pemalsuan surat kapal MV Nautic I di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 5 Desember 2018 kemarin. 

Intan, mengatakan bahwa ada beberapa permainan instansi di Kota Batam yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara.

"Saya tidak terima jika saya mendekam di balik jeruji, sebagai agen pelayaran saya  telah mengikuti semua prosedur resmi dalam hal masuknya kapal Egle Prestige atau MV Nautic I, "ungkap Intan, Kamis (6/12/2018) saat ekspose di Lobby kantor Kejari Batam. 

Intan, mengatakan bahwa ia merasa didzolimi, karena setiap masuk kapal, dirinya selalu melapor ke semua instansi, Syahbandar, Imigrasi, UPT Laut dan ia juga selalu membayar pajak. 

Lanjut Intan, bahwa dirinya harus membayar pajak kembali di karenakan uang yang ia setor tidak masuk ke negara dan ia yang dituduh memalsukan dokumen. 

"saat kasus saya bergulir dan ketika saya belum ditahan, kapal Eagle Prestige masih aman bersandar di Perairan Pulau Janda Berhias. Tapi, saat saya sudah ditahan di Mapolda Kepri, kapal tersebut hilang, "lanjut Intan. (Adi) 



Share on Social Media