Batam

Ditreskrimum Polda Kepri Menggagalkan Penyelundupan TKI Ilegal, 4 Tersangka Diamankan

Juliadi | Kamis 06 Dec 2018 15:13 WIB | 4081

Polda Kepri


ke 4 tersangka yang diamankan Ditreskrimum polda kepri


MATAKEPRI.COM, Batam - Penyelundkan 29 TKI yang akan di menuju Malaysia berhasil di gagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, diantara ke 29 TKI ilegal tersebut terdapat 1 yang masih berusia 15 tahun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, mengungkapkan penggagalan tersebut, terjadi Senin 3 Desember 2018 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Batu Besar Nongsa.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman TKI ilegal, setelah mendapatkan informasi, anggota kami langsung menuju lokasi, "ujar Kombes Pol S Erlangga, Kamis (6/12/2018) saat ekspose di Pendopo Mapolda Kepri.

Kombes Pol S Erlangga, mengatakan pihaknya juga mengamankan 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Z, RM, M, dan J serta juga mengamankan barang bukti.

"barang bukti yang diamankan, 1 kwitansi, uang tunai Rp.10.200.000, 4 unit HP, 1 unit mobil Toyoya Avanza warna putih, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver, 5 paspor yang sudah diblack list dan 1 unit kapal pancung.

Ke 29 TKI berasal dari 15 orang dari Flores, 6 orang dari Lombok, 4 orang dari Makassar, 1 orang dari Aceh, 1 orang dari Bengkulu, 1 orang dari dari Medan dan 1 orang dari Sumba.

Untuk ke 4 tersangka di ancam pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Adi)



Share on Social Media