Batam

BNNP Kepri Memusnahkan Sabu - Sabu Dari 6 LKN

Juliadi | Rabu 28 Nov 2018 22:23 WIB | 3561



Barang bukti yang berhasil di amankan


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan ekpose dan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu - sabu seberat  4.259,85 gram dari 6 laporan kasus narkotika (LKN) peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (28/11/2018) di kantor BNNP Kepri, Nongsa, Batam.

Ekpose dan pemusnahan langsung dipimpin Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, ia mengatakan LKN yang pertama LKN / 32 / X / 2018 / BNNP, Senin (1/10/2018)se kira pukul 18.00 Wib di Perairan Pulau anak mati, Kota Batam petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang berinisial I WNI barang bukti seberat bruto 1.043 gram dan barang bukti sebanyak 34,3 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LKN kedua, LKN / 33 / X / 2018 / BNNP, Minggu(7/10/2018) sekira pukul 06.00 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam Petugas AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim serta petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 2 orang berinisial  I  WNI dan K  WNI dengan barang bukti sebanyak 802.13 gram dan sebanyak 66.87  gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.  Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LKN Ketiga, LKN / 34 / X / 2018 / BNNP, Kamis (11/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB, di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang berinisial I  WNI dengan barang bukti 130 gram dan akan dilakukan pemusnahan sebanyak 106 gram dan sebanyak 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LKN keempat, LKN / 35 / X / 2018 / BNNP, Jum’at (19/10/2018) sekira pukul 22.00 Wib di Pinggir Jalan Belakang Gapura Botania Garden ,Kota Batam, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 1 orang berinisial  Y  WNI karena dengan barang bukti 1.027  gram kemudian dilakukan pengembangan di salah satu Hotel di Kota Batam dan berhasil menangkap 1 orang berinisial  M  WNA dengan barang bukti 149 gram. Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka 2 tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 997.22 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh dua) gram dan sebanyak 178.78 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LKN kelima, LKN / 37 / XI / 2018 / BNNP, Sabtu (8/11/2018) sekira pukul 16.00 WIB di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara  mengamankan 1 orang berinisial  M WNI dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 391.33 (tiga ratus sembilan satu koma tiga puluh tiga) gram dan sebanyak 50.67 (lima puluh koma enam puluh tujuh) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LKN keenam, LKN / 39 / XI / 2018 / BNNP, (18/11/2018) sekira pukul 06.00 WIB, di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara  Internasional Hang Nadim Batam telah mengamankan 1 orang berinisial I WNI dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 952,26 gram dan sebanyak 48,74 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi)



Share on Social Media