News, Ekonomi

Bunuh Suami Karena Tidak Beri Nafkah, Istri Dihukum Mati

| Jumat 23 Nov 2018 13:58 WIB | 2915



(istimewa)


MATAKEPRI.COM, Batam - TIta Sariyanti dihukum seumur hidup karena tega membunuh suaminya, Tarmizi. Aksi pembunuhan itu karena suaminya sudah tidak pernah memberi nafkah batin. Seorang ibu rumah tangga di Aceh Utara, Aceh.

Aksi pembunuhan itu bermula ketika Ita berniat membunuh suaminya pada 2016. Pangkalnya, keduanya kerap cekcok sejak 2015 lalu. Apalagi, Tarmizi dan Ita sudah lama tidak berhubungan badan.

Di sisi lain, Ita terlibat affair dengan Pria Idaman Lain (PIL), Chairul Saputra. Di bawah bayang-bayang mabuk asmara, Ita dan Chairul sepakat menghabisi nyawa Tarmizi.

Ita-Chairul sempat bermusyawarah untuk mengatur strategi pembunuhan. Awalnya, disepakati dengan menaruh racun dalam makanan yang disajikan untuk Tarmizi. Namun cara tersebut urung dilakukan karena meninggalkan jejak.

Chairul selanjutnya mengusulkan membunuh Tarmizi dengan cara mencekik saat korban tidur. Cara tersebut juga gagal dipilih karena badan korban lebih besar dibanding Ita.

Tak lama berselang, Chairul dan Ita sepakat membunuh Tarmizi dengan kayu yang sudah disiapkan. Selain itu, Chairul juga sudah menyiapkan pisau yang dibawa dari Medan, Sumatera Utara. Keduanya menunggu korban di dalam kamar pada 25 Desember 2016 lalu. 

Setelah beberapa jam ditunggu, Tarmizi tak kunjung pulang. Ita dan Chairul akhirnya bercinta. Usai bersetubuh, keduanya tertidur pulas.

Pagi hari, Tarmizi pulang dan melihat keduanya sedang tertidur di atas ranjang. Tamrizi naik pitam dan duel.

Chairul mengambil kayu yang sudah disiapkan dan memukul mengenai kepala korban. Setelah korban tumbang, Chairul mengeluarkan pisau dan menusuk korban beberapa kali. Dia juga menggorok leher korban hingga korban tewas.

Usai beraksi, Ita-Chairul melarikan diri. Namun dalam hitungan hari keduanya berhasil dibekuk. Kasus bergulir ke pengadilan.

Dalam persidangan, terdakwa Ita dan Chairul divonis dengan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Tak terima, keduanya mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN. 

Kedua terdakwa juga mengajukan kasasi. Lalu apa kata hakim Mahkamah Agung?

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atas terdakwa Ita Sariyanti," putusan majelis hakim seperti dikutip detikcom, Jumat (23/11/2018).

Sidang kasasi kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah. Tapi majelis hakim memutuskan hal yang sama. Sidang terhadap kasasi Ita dipimpin hakim ketua Suhadi, dengan anggota masing-masing Wahidin dan Gazalba Saleh. Putusan diketok pada 17 Januari 2018.

Menyandang status terpidana penjara seumur hidup, Ita-Chairul pun harus menghabiskan hipupnya di bui hingga mati. (**)

Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait