Batam

Melakukan Pencabulan Terhadap Anak, Awi Di Vonis 9 Tahun Denda Rp. 1 Milyar

Juliadi | Kamis 22 Nov 2018 16:04 WIB | 4823



Terdakwa Awi Bin Raja Taher usai mendengar putusan dari majelis hakim


Melakukan Pencabulan Terhadap Anak, Awi Di Vonis 9 Tahun Denda Rp. 1 Milyar 

MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Awi Bin Raja Taher dalam perkara perlindungan anak (pencabulan) terhadap Inisial MDY, di Vonis Majelis hakim Muhammad Chandra (Hakim Ketua) 9 tahun kurungan serta denda Rp. 1 Milyar dengan ketentuan apabila tidak di bayar di ganti 6 bulan kurungan penjara, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Muhammad Chandra, mengatakan putusan tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan yang memberatkan terdakwa yakni merusak kehormatan dan masa depan MDY. 

Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, sekitar bulan Januari 2018 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa melihat MDY, sedang berbaring tidur di kursi panjang dalam rumahnya bertempat di Desa Cakang RT/RW. 03/04 Kelurahan Galang Baru Kecamatan Galang Kota Batam. 

Lalu datang tedakwa mendekati MDY dan duduk dikursi panjang tersebut kemudian MDY, duduk disamping terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menarik celana yang sedang digunakan oleh MDY, lalu terdakwa membaringkan MDY di kursi panjang tersebut dan terdakwa naik keatas tubuh saksi MDY dan terdakwa membuka celananya sendiri lalu menggosok-gosokkan penisnya ke vagina MDY.

Kemudian terdakwa mendorong dan memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina MDY, secara berulang-ulang lebih kurang 3 dan MDY merasa takut untuk melakaukan perlawanan terhadap terdakwa takut ketahuan ibunya Siti Zubaidah (saksi).

Kemudian terdakwa memakai kembali celananya dan meninggalkan MDY, Pada sekira bulan April 2018 sekira pukul 13.00 Wib ketika MDY sedang tertidur di dalam rumah lalu terdakwa menurunkan celana MDY, hingga ke  lutut dengan posisi berhadapan terdakwa membuka celana terdakwa sendiri lalu berlutut dihadapan MDY dan memasukkan penis ke dalam lubang vagina MDY dan memajumundurkan pantat terdakwa hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina MDY. 

Atas perbuatan terdakwa, MDY mengalami Tepi selaput dara sudah tidak beraturan (irregular) pada seluruh tepi selaput dara. Tidak ditemukan tanda-tanda perdarahan yang baru sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : RM/694/RSAB/VER/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Hendry Lim, SpOG. Dokter pada Rumah Sakit Awal Bros. (Adi) 



Share on Social Media