Batam

Lima Kapal Vietnam di Tenggelamkan Kejari Batam Di Pulau Momoi Kecil

Juliadi | Rabu 21 Nov 2018 17:32 WIB | 3902



Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - 5 Kapal asing yang berbendera Vietnam yang mencuri ikan di perairan Batam, Kepri, akan di tenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/11/2018) di sekitar perairan Pulau Momoi kecil Batam. 

Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi, menjelaskan bahwa kelima kapal yang ditenggelamkan ini diantaranya KM KNF 7445 dengan terpidana LY Truong Giang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2612K/Pid.Sus/2017, tanggal 14 Maret 2018.

Kemudian, KM BV 93115 TS dengan terpidana Nguyen Do Hoai Trung berdasarkan putusan pengadilan perikanan PN Tanjungpinang No.18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.

KM BV 92896 TS dengan terpidana Nguyen Thanh berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.16/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.

KM BV 92897 TS dengan terpidana Nguyen Hubg Vi berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.15/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

KM BV 93114 TS dengan terpidana Nguyen Ngoc Tru berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.20/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018, yang amar putusannya menyatakan barang bukti kapal ikan asing ini dimusnahkan. 

"penenggelaman ini semoga dapat memberikan efek jera kepada nelayan asing yang kerap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, "ujar Dedie Tri Hariyadi. 

Dedie Tri Hariyadi, menuturkan jika penenggelaman kali ini, tim kejaksaan tidak akan menggunakan bom, demi menjaga upaya ramah lingkungan dalam upaya menjaga ekosistem biota laut, yakni dengan cara membocorkan lambung kapal sehingga kapal tersebut tenggelam dengan perlahan. (Adi) 



Share on Social Media