Batam

Ganti Rugi Lahan Waduk Sei Gong Jauh Dari Harapan dan Tidak Jelas, Warga Gugat BP Batam ke Pengadila

Maman | Jumat 16 Nov 2018 04:14 WIB | 4407

Penggusuran
BP Batam



MATAKEPRI.COM, Batam - Merasa ganti rugi lahan tidak sesuai harapan bahkan tidak jelas, masyarakat pemilik lahan di waduk Sei Gong yang pembangunannya tengah berjalan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/11) siang.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian PUPR Cq Dirjen Sumber Daya Air, BP Batam, Gubernur Kepri dan juga kontraktor pelaksana pembangunan proyek Waduk Sei Gong. 

Gugatan langsung di daftarkan masyarakat Sei Gong melalui kuasa hukumnya dari kantor M AP Law and Firm, Razman Arief Nasution dan Muhammad Anwar.

“Pengajuan gugatan itu dilakukan karena kami menilai adanya tindakan melawan hukum dalam proses ganti rugi dan uang kerohiman bagi masyarakat,” ujar Razman, kepada awak media.

Dikatakan Razman, sebelumnya masyarakat telah meminta klarifikasi terhadap BP Batam atas ganti rugi lahan yang dinilai jauh dari harapan dan tidak sesuai dengan Undang - Undang. Namun, BP Batam tidak memberikan tanggapan sama sekali.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami bukan tidak mendukung pembangunan waduk yang merupakan proyek strategis nasional, kami hanya meminta keadilan,” kata Razman.


Razman menambahkan, masyarakat hanya meminta ganti rugi tanah, tanaman dan tumbuhan dengan harga yang selayaknya. Harusnya uang negara yang ada untuk membayar ganti rugi lahan itu ya dibayarkan dengan perhitungan sesuai aturan yang ada.

“Uangnya ada ya bayarlah ganti rugi lahannya. Tapi jangan seenak perut mereka bayarnya,” ucap Razman.

Dengan telah masuknya gugatan tersebut ke Pengadilan, Razman berharap para tergugat Kooperatif karena proses ini akan berjalan panjang.

“Saya akan bekerja ekstra untuk masyarakat yang memberikan kuasanya kepada kami. Sampai tingkat Mahkamah Agung akan kami lawan karena kami benar,” tegas Razman.

Sementara itu, Muhammad Anwar menambahkan mereka berbicara mewakili sembilan orang pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi dari pihak BP Batam. 

“Klien kami menuntut ganti rugi untuk seluruh tanah, dan benda yang berada di atasnya termaksud tanaman dan juga bangunan semi permanen. Dengan total ganti rugi yang bernilai Rp 537 Miliar,” ucapnya.

Dalam gugatan tersebut, terang Anwar, pihaknya melampirkan kurang lebih 900 berkas, yang dimulai dari bukti pembayaran PBB, surat keterangan dari Kepala Desa, surat pernyataan ganti rugi dari pemilik lahan sebelumnya, surat Sempadan, Skep lokasi dari BP Batam.

“Dengan melampirkan bukti seluruh bukti Yan ada, maka sudah cukup untuk melakukan gugatan terkait ganti rugi tersebut,” pungkasnya. (*)


Sumber : Batamxinwen



Share on Social Media