Batam

Bermain Judi Dadu Guncang, 2 Bandar Dan 4 Pemain Di Sidang Pada PN Batam

Juliadi | Senin 12 Nov 2018 18:40 WIB | 4426



para terdakwa kembali ketahanan usai menjalanlan persidangan


MATAKERI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, SH, dalam persidangan perdana perkara perjudian terdawa I. Suyono, Terdakwa II. Katimun, selaku bandar judi dadu serta 4 pemainnya terdakwa III. Hurkani, terdakwa IV. M. Ali Busro Pritiosno, terdakwa V. Rudian Jevri Lumban Batu dan terdakwa VI. Kardinal, selain membacakan surat dakwaan, juga menghadirkan dua orang saksi yakni, saksi Vandy Herly Mandala Putra dan saksi Epri Candra, di pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/11/2018).

Mandala Putra dan saksi Epri Candra, mengatakan mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Sei Temiang Kecamatan Sekupang Kota Batam sering terjadi permaian judi jenis dadu guncang, berdasarkan informasi tersebut lalu saksi Vandy Herly Mandala Putra dan saksi Epri Candra langsung melakukan penyelidikan disekitar Sei Temiang. Sesampainya disana mereka melihat para terdakwa sedang asyik bermain judi jenis dadu guncang dengan menggunakan 1  lembar lapak dadu, 9 buah mata dadu beserta 1  buah piring guncang warna hitam dan uang sebagai taruhan para terdakwa yang terletak diatas lapak dadu.

saksi Vandy Herly Mandala Putra dan saksi Epri Candra, menjelaskan cara para terdakwa bermain judi jenis dadu guncang tersebut adalah para pemain memasang taruhan antara angka 1 sampai dengan 6, pemain dikatakan menang apabila taruhan yang dipasang angkanya sama dengan angka dadu yang dibuka oleh bandar. Adapun jenis taruhannya yaitu taruhan besar kecil yaitu para pemain dapat bertaruh di angka kecil yaitu 4 sampai 10 dan besar 11 sampai 18 dari total jumlah 3 mata dadu yang dibuka bandar, apabila menang 1 banding 1 dengan ketentuan apabila pemain bertaruh Rp.10.000 maka bandar membayar Rp.10.000.

Kemudian taruhan mata – mata dengan cara para pemain memasang 2 mata, misalnya pemain memasang mata 4 dengan taruhan sebesar Rp. 10.000 dan pada saat bandar/ tukang guncang membuka penutup dadu mengenai pasangan yang telah dipasang oleh para pemain di lapak dadu maka hasil yang didapatkan sama dengan 1 banding 1 tetapi jika 2 mata dadu keluar angka yang sama dengan yang para pemain pasang maka bandar mendapatkan 2 kali taruhan yang dipasangnya, begitu seterusnya. (Adi)



Share on Social Media