Batam

Dituntut 7 Tahun Penjara, Erlina Akan Mengajukan Pledoi

Juliadi | Selasa 06 Nov 2018 17:18 WIB | 4428



Terdakwa Erlina, perkara penggelapan


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Erlina, di tuntutan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, S.H dan Rosmalina Sembiring, S.H, Selasa (6/11/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Dalam tuntutan tersebut terdakwa Erlina terbukti secara sah bersalah melakukan penggelapan uang di BPR Agra Dhana sehingga menyebabkan kerugian Rp.117.186.00,00 dari tahun 2012 sampai dengan 2015.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut terdakwa Erlina, melalui Penasehat Hukum Imanuel P. Tambubolon, akan mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) minggu depan. (Adi) 



Share on Social Media