Batam

Penasehat Hukum Meminta Dorkas Lominori Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Juliadi | Kamis 01 Nov 2018 20:12 WIB | 3190



Terdakwa Dorkas Lominori ketika mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan terdakwa Dorkas Lominori, pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas jawaban dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/11/2018).

Pembacaan nota keberatan oleh 6 penasehat hukum terdakwa DR. Zevrijin Boy Kanu, SH.MH dan Sofumboro Laia, SH serta 4 orang dari Ikadin, Kaspol Jihanda, SH.MH, Netty, S.sos, SH, Ricardo, SH dan Hawalan Herdianto, SH.MH. 

Tim penasehat hukum terdakwa, dalam isi eksepsi meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan demi hukum, karena terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan.

Karena dakwaan dari JPU terhadap terdakwa terlalu dini, tidak jelas dan kabur, karena apa yang dituduhkan pelapor terhadap terdakwa, sangat tidak mendasar sehingga terdakwa harus dibebaskan hukum dan nama baik terdakwa dipulihkan. 

Persidangan akan di lanjutkan tanggal 5 November 2018 dengan agenda untuk mendengarkan tanggapan JPU atas keberatan terdakwa. (Adi) 



Share on Social Media