International, News

Penyidik Polda Metro Jaya Memanggil Ketua PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio

| Selasa 09 Oct 2018 05:28 WIB | 823



( istimewa )


MATAKEPRI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil saksi dari pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Selasa (9/10/2018). Pemanggilan tersebut terkait kasus lahan dan bangunan kantor DPW PAN DKI Jakarta, yang menempati disengketakan oleh Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan, PAN telah mangkir dua kali pemanggilan. Di mana informasi dari penyidik panggilan pertama PAN terjadi pada tanggal 24 September 2018 dan panggilan kedua pada tanggal 2 Oktober 2018, namun DPW PAN Jakarta tidak hadir memenuhi panggilan penyidik

Berdasarkan keterangan penyidik, PAN hingga panggilan kedua ini tidak kooperatif. Sebab jika memang tidak bersalah, PAN seharusnya dapat memberikan penjelasan sewaktu diperiksa penyidik,” kata Amstrong di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Amstrong menjelaskan, adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat 1 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

PAN Akan dipanggil secara patut dan jika tetap tidak datang, Yah terima saja konsekuesi hukumnya sebagaimana saya tuturkan di atas,” tegas Amstrong.

Menurut Amstrong, PAN sudah mengosongkan lahan itu, tapi pengurus PAN harus diperiksa penyidik Polda Metro Jaya biar kasus ini jelas.

Semoga pihak PAN DKI Jakarta tidak mangkir kembali dari panggilan kepolisian atas kasus sengketa lahan dan bangunan. Siapa pun yang dapat diwakili Ketua PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, ” harapnya.

Sebelumnya, Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional DKIJakarta diduga menempati bangunan yang bermasalah. Pasalnya, lokasi kantor DPW PAN di kawasan Tebet, Jakarta Selatan itu sedang disengketakan oleh Haryanti Sutanto yang menang di dalam putusan Mahkamah Agung ditingkat PK dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto sebagai pihak yang kalah.( *** )

Sumber : Tribun






Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait