Batam

Penyebar Berita Hoax Terkait Gempa Di Palu Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri

Juliadi | Rabu 03 Oct 2018 16:23 WIB | 3933

Polda Kepri


Tersangka Joni Afriadi, saat di ekspose di Mapolda Kepri


MATAKEPRI.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, menggelar Ekspose penyebaran berita Hoax terkait gempa di Palu yakni tersangka Joni Afriadi, Rabu (3/10/2018).

Berita Hoax yang bertuliskan "Mayat (Lili Ali) Yang Minta Gempa Kemarin", yang di positing di akun  Facebook milikinya dengan foto mayat perempuan .

"Penangkapan terhadap tersangka, atas postingannya pada 30 September 2018 lalu yang menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur yang langsung memimpin ekspos tersebut. 

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 11 ayat (2) , dan pasal 15 Undang -undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Adi) 



Share on Social Media