Batam

Jerry Diamond : Uang Simpanan Nasabah Di Gunakan Erlina Untuk Keperluan Pribadinya

Juliadi | Rabu 03 Oct 2018 08:58 WIB | 4780



Terdakwa Erlina, di dampingi Penasehat hukum


MATAKEPRI.COM, Batam -  Saksi Jerry Diamond, Komisaris BPR Agra Dhana, kali ini di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak SH dan Rumondang Manurung SH, dalam perkara penggelapan oleh terdakwa Erlina, Selasa (2/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Saksi Jerry Diamond, mengatakan terdakwa Erlina adalah mantan karyawannya yang diangkat sebagai Direktur sesuai RUPS untuk menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2011 - 2015 di Notaris, dan terdakwa telah melakukan pemalsuan dana dari rekening Agra Dhana ke bank Panin, bank Nobu dan bank NISP. 

"Awal temuan indikasi adanya transaksi  pada tanggal 25 Pebruari 2015, dimana ada dana dari rekening bank Panin ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp. 420.000.000. Setelah adanya temuan ini, terdakwa di non aktifkan dari jabatanya karena masih banyak ditemukan kasus lain, "kata Jerry Diamond. 

Jerry Diamond, menerangkan temuan lain dari terdakwa yakni Rp. 275.000.000, yang disetor ke bank bank Panin hanya Rp. 125.000 dan sisanya Rp. 150.000 lagi tidak ada keterangan. Kemudian Rp. 146.000  tidak ada transaksi hanya di catatan di buku jurnal uangnya tidak ada masuk.

"Uang Rp. 300.000.000 ke bank Panin namun tidak ada masuk setelah di cek, tanggal 24 April 2014 baru membuka ke rekening Nobu, sementara terdakwa sudah buat keterangan setor ke bank Nobu jauh sebelum dibukakan rekening di Nobu. Kemudian Rp. 200.000 transfer dari rekening di jurnal tak ada pencatatan, "ungkap Jerry Diamond. 

Lanjut Jerry Diamond, dengan adanya temuan tersebut, Jerry Diamond, langsung mengajak  terdakwa meeting. Dan pada saat itu terdakwa sempat menyangkal dengan alasan bahwa sudah banyak yang dia berbuat pada perusahaan. Namun akhirnya, terdakwa mengakui perbuatannya dan baru dilaporkan ke polisi. 

"yang dilakukan terdakwa itu tidak dibenarkan, uang yang disimpan nasabah digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya. Semua yang dibuat terdakwa tidak ada di standart operasi prosedur (SOP) bank Agra Dhana, "tegas Jerry Diamond. 

Terkait kasus ini, komisaris berhak mencampuri namun untuk operasional perusahaan tidak boleh. Karena penyimpangan inilah, komisaris ikut campur tangan dan terkait tindak pidana yang dilakukan terdakwa. 

Atas perbuatan terdakwa Erlina, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Adi) 



Share on Social Media