Batam

2.093,91 Gram Sabu - sabu Di Musnahkan BNNP Kepri

Juliadi | Selasa 02 Oct 2018 12:41 WIB | 3737



Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan para tersangka yang akan di musnahkan


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memuskan Narkotika Jenis Sabu - sabu seberat 2.093,91 Gram dari tiga Laporan  Narkoba (LKN) dengan empat tersangka yakni berinisial R, M, S dan I di depan Kantor BNNP Kepri, jalan Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa - Batam, Selasa (2/10/2018). 

Sebelum melakukan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu seberat 2.093,91 Gram, Kepala Bidang (Kabid) Pemusnahan BNNP Kepri AKBP Bubung pramiadi, menggelar konferensi pers terlebih dahulu. 

AKBP Bubung pramiadi, mengatakan pertama LKN/ 29 / IX / 2018 / BNNP, dengan terdakwa berinisial R, WNI yang di tangkap petugas BNNP Kepri, Sabtu (1/9/2018) sekira pukul 10.00 Wib di pinggir jalan Patimura seberang SPBU Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam. Dengan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 967 gram, sebanyak 933,91 gram dimusnahkan dan sebanyak 33,09 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Atas perbuatannya tersebut tersangka R dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , dan UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Kedua LKN / 31 / IX / 2018 / BNNP,  tersangka Inisial M, WN Malaysia yang di tangkap oleh petugas Bea & Cukai Kota, Senin (10/9/2018) sekira pukul 12.30 Wib di X-Ray Pelabuhan Ferry International Harbour Bay. Dengan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 239 gram, sebanyak 170 gram dimusnahkan dan sebanyak 69 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Atas perbuatannya tersebut tersangka M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Ketiga LKN / 31 / IX / 2018 / BNNP, tersangka Inisial I dan S, WNI yang di tangkap BNNP Kepri, Jum’at (14/9/2018) sekira pukul 20.00 Wib di depan Vihara Sei Panas Kota Batam. Dengan barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1.024 gram, sebanyak 990 gram dimusnahkan dan sebanyak 34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan Atas perbuatannya tersebut tersangka S dan I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Setelah konferensi pers AKBP Bubung pramiadi, langsung melakukan pemusnahan Narkotika Jenis Sabu seberat 2.093,91 Gram di depan kantor BNNP Kepri. (Adi) 



Share on Social Media