Batam

Pemerkosa Karyawati PT Di Muka Kuning Di Vonis 15 Tahun

Juliadi | Rabu 26 Sep 2018 20:04 WIB | 4093



Terdakwa Adefrid Yan Piter Miha, usai menjalani Sidang


MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis hakim Muhammad Chandra, selaku Hakim ketua bersama 2 hakim anggota, Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina, menvonis terdakwa Adefrid Yan Piter Miha, 15 tahun penjara dalam perkara pemerkosaan terhadap korban berinisial I, karyawan PT di kawasan Muka Kuning, Rabu (26/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Dalam Putusan tersebut, Sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH,  terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkutan umum, divonis dengan kurungan 15 tahun karena terbukti melakukan pemerkosaan dengan kekerasan disertai dengan pencurian sebagaimana dakwaan melanggar pasal 285 KUHP dan pasal 365 KUHP.

"Apakah saudara terima putusan tersebut, "tanya Muhammad Chandra. 

Kemudian terdakwa menjawab terima, begitu pun JPU Rumondang Manurung, juga menerima putusan tersebut. (Adi) 



Share on Social Media