Batam

Hotel BCC, JPU Siap Bacakan Tuntutan Terhadap Tjipta Fudjiarta, Hakim Menunda

Juliadi | Rabu 26 Sep 2018 16:09 WIB | 4054



Terdakwa Tjipta Fudjiarta, dalam persidangan beberapa lalu


MATAKEPRI.COM, Batam - Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta, dalam perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan Hotel BCC & Residence, kembali, Rabu (26/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Hakim Yona Lamerosa Ketaren, mengatakan penundaan sidang dengan  agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filpan Fajar Dermawan Laia, SH, MH. Karena pergantian ketua majelis hakim sidang dari Tumpal Sagala ke Abdul Taufik Halim Nainggolan,  yang mana saat ini Tumpal Sagala, yang selama ini memimpin jalannya sidang terdakwa Tjipta Fudjiarta, sekarang  pindah tugas ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Sedangkan Taufik Abdul Halim Nainggolan, sedang cuti dinas dan tuntutan terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta, pada tanggal 17 Oktober 2018 mendatang. 

Filpan Fajar D Laia, menyampaikan bahwa JPU sudah siap membacakan tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta. (Adi) 



Share on Social Media