Batam

Perkara Penggelapan, Erlina Tidak Kenal Saksi Bank Panin Cabang Batam

Juliadi | Selasa 25 Sep 2018 11:43 WIB | 4511



Saksi dari Bank Panin Cabang Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Lanjutkan persidangan perkara penggelapan oleh terdakwa Erlina, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH dan Rumondang Manurung, SH, menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari Saksi Juni, selaku costumer service Bank Panin Cabang Batam, Selasa (25/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Juni, mengungkapkan bahwa terdakwa memindahkan dana dari rekening Bank BPR Agra Dhana ke rekening pribadi terdakwa melalui Internet Banking (M-Banking). Dan ada dua rekening, satu milik Bank BPR Agra Dhana dan satu rekening pribadi milik terdakwa. 

"Sepengetahuan saya, tiga kali terdakwa pemindahan dana ke rekening pribadi terdakwa, tabungan bisnis Hoki sebesar Rp. 400.000.000 dan Rp. 300.000.000, sedangkan yang Rp. 200.000.000 saya lupa apakah kebisnis Hoki atau tabungan Panin biasa, namun sebagian di tarik lagi tabungan tersebut, masih ada sisa tabungan Hoki saya tidak ingat lagi jumlah sisanya, "Juni.
 
Juni, mengatakan Penarikan uang yang di lakukan terdakwa langsung melalui teller Bank Panin, langsung pindah buku ke rekening BPR. 

Menurut terdakwa, dia tidak mengenal Saksi serta ia keberatan bahwa data pribadinya di beberkan tanpa sepengetahuan dirinya dan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). 
Untuk persidangan berikutnya, JPU akan menghadirkan dua orang saksi. (Adi) 



Share on Social Media