Batam

Hotel BCC, OPLO Kirim Surat Ke PN Batam, Kejati Kepri Dan Kejagung

Juliadi | Jumat 21 Sep 2018 17:01 WIB | 3875



Aksi Unjuk Rasa OPLO di depan kantor Kejari Batam beberapa waktu lalu


MATAKEPRI.COM, Batam - Menindaklanjuti demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Jumat (14/9/2018) lalu, terkait perkara kepemilikan the BCC Hotel dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta. Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Paguyuban, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang disingkat OPLO akhirnya mengirimkan surat resmi ke sejumlah lembaga hukum di Kepri dan Jakarta. Jumat (21/9/2018).

Farizal melalui rilis kepada media ini menyampaikan bahwa surat yang mereka kirimkan adalah permohonan kepastian hukum terhadap tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta yang sudah ditunda yang ke tiga kalinya.

" Kami kirim surat ke Pengadilan Negeri Batam,  Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kepri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat kami persatuan OPLO berdasarkan statement Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D. Laia, S.H., M.H., di media cetak dan online, yang mengatakan, akan mengirimkan ttuntutan ke penasehat hukum terdakwa sehari atau dua hari sebelum sidang digelar. Menurut pengamatan kami OPLO, ada dugaan hubungan komunikasi permainan kotor (kongkalikong) antara Kasipidum Kejari Batam dengan terdakwa dan penasehat hukumnya mengenai tuntutan. " Terang Farizal.

Farizal menambahkan, jika ada seorang Jaksa memberitahukan kepada terdakwa atau pengacaranya akan tuntutan diduga kuat akan ada komunikasi.

" Saya contohkan begini, anda dituntut 10 tahun, pasti akan terjadi komunikasi negoisasi di mana terdakwa akan menyampaikan mohon diringankan lah pak, kalau bisa dikurangi lagi hukumannya dan kalau bisa tuntut bebas tuntutlah pak." Tambah Farizal.

Menurut Farizal komunikasi yang akan terjadi itu dikhawatirkan oleh OPLO akan membuat penegakan hukum tidak adil dan berjalan sebagaimana mestinya.

Kemudian lanjutnya,  pada aksi damai tertanggal 14 September 2018, Kasipidum mengeluarkan statement akan akan menjalankan perkara Tjipta Fudjiarta sesuai dengan asas hukum kita yang cepat, dengan biaya rendah, dan dengan kepastian hukum. Hal itulah dikatakannya yang menjadi pertanyaan OPLO. Karena perkara tersebut merupakan limpahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan sekarang disidangkan oleh Kejari Batam dengan bantuan/asistensi jaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, namun Kejari Batam seolah-olah tidak mengindahkan dan menyepelekan keputusan R-2:1 yang dikeluarkan langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Jadi di mana letak asas hukum cepat dan kepastian hukum itu berada. Ini sidang tuntutan sudah ditunda sampai 3 kali, " jelas Fariadi.

Oleh sebab itu, tegas Fariadi, dirinya meminta Bapak Jaksa Agung agar tegas ke Kejari Batam untuk mempercepat perkara itu, dikarenakan jika tidak, ada dugaan permainan kotor yang bisa sangat menyakiti hati rakyat yang menginginkan penegakan hukum di Negara Republik Indonesia khususnya di Kota Batam.

Dalam demo sepekan lalu Jumat lalu (14/9), di Kejari Batam, pihak OPLO menuntut Kejari Batam mempercepat tuntutan terhadap Tjipta Fudjiarta dan juga menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. (Rilis) 



Share on Social Media