International, News

Wawan Kurniawan Alias Abu Afif divonis 11 Tahun Oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat

| Jumat 14 Sep 2018 17:24 WIB | 443



( istimewa )


MATAKEPRI.COM - Wawan Kurniawan alias Abu Afif divonis 11 tahun oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dijatuhi hukuman itu karena terbukti bersalah di dalam penyerangan di kantor polisi, pembuatan bom serta pelatihan semi militer yang dilaksanakan di Kabupaten Kampar, Riau.

Vonis ini langsung dikatakan oleh Hakim Utama Soehartono, S.H, M.H, di dalam sidang vonis di Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/9). 

Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustaz Wawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustad Wawan tuntutan penjara selama 11 tahun," terang Soehartono. 

Kemudian, majelis hakim juga memutuskan apabila barang bukti juga diserahkan dan diperuntukkan untuk beberapa tersangka dengan kasus serupa, yang akan jalani sidang selanjutnya. Antara lain, Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan juga Nanang Kurniawan alias Abu Aisha. 

Setelah membacakan vonis, Soehartono juga sempat memberikan kesempatan kepada Abu Afif, apakah menerima atau akan mengajukan banding terkait putusan itu. Namun, Abu Afif di ruang sidang dengan lantang menyatakan jika dirinya tidak mengakui vonis tersebut. Dirinya yang disebut-sebut sebagai provokator kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok itu juga mengatakan dirinya tak mempercayai aturan hukum yang dibuat oleh manusia.

Saya tidak ridho dengan keputusan ataupun pembelaan dan aturan hukum yang dibuat manusia. Saya ikut aturan hukum Allah SWT," ucapnya sembari ancungkan jari telunjuknya di ruang sidang. 

Sementara itu, Asludin Hatjani, sebagai Kuasa Hukum Abu Afif, sebutu ia ‎tak bisa melakukan upaya hukum apapun, terkait putusan vonis 11 tahun yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya. Sebab, Abu Afif sendiri tak mengakui aturan hukum yang dibuat oleh manusia.

Dari pengacara, sudah tidak ada sikap karena terdakwa tak menerima putusan, dan tak ingin ajukan banding. Artinya, tak terima pembelaan apapun. Namun, keputusan hakim terlalu berat ya," jelasnya.

Menurutnya, vonis 11 tahun terhadap kliennya lebih ringan dua tahun, dibandingkan tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Vonis kami sebut terlalu tinggi lantaran rekan-rekan (teroris) yang lain kalau dianggap selaku pemimpin, tapi tuntutan itu jauh dibawah," kata Asludin.

Soal ada kerusuhan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Asludin menegaskan apabila kasusnya berbeda. "‎Secara formal kejadian Mako Brimob itu tidak dapat disangkut-pautkan. Karena ini, kasusnya beda. Kini, kliennya juga saat ini mendekam di Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat," ucap Asludin kembali.( *** )

Sumber : Jawapos




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait