Batam

Dalam Kasus Pulau Janda Berhias Prof.Johannes Sogar Simamora M.H Dari Universitas Airlangga

Juliadi | Jumat 14 Sep 2018 14:18 WIB | 4964



Prof.Johannes Sogar Simamora M.H dari Universitas Airlangga, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Batam



MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait gagal Pembangunan kilang minyak di Pulau Janda Berhias, maka Komisaris (Bang Hawana) dan Direktur (Bowie Yoenathan) PT West Point Terminal menggugat Jiang Xia, Feng Zhigang, Tiang Yong Liang, Zhang Jun, Ye Zhi Jun, Gao Yang dan Xiao Wei Jie di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam gugatan Bang Hawana  dan Bowie Yoenathan, tersebut meminta supaya tergugat membayar ganti kerugian materil sebesar U$D 37.554.653,19  dan ganti kerugian immateril sebesar U$D 100.000.000.

Dalam persidangan tersebut pihak tergugat menghadirkan saksi ahli Prof.Johannes Sogar Simamora M.H dari Universitas Airlangga dan menerangkan pasal 61 dan pasal 97 ayat 7 terkait pengajuan gugatan dan kedudukan direksi.

Prof.Johannes Sogar Simamora M.H, menjelaskan dalam pasal 61 ayat 1 UUPT disebutkan bahwa â€œSetiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan, karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris”.  Pada mekanisme ini, pemegang saham minoritas mengajukan gugatan atas nama pribadi.

Namun kehadiran saksi ahli ini tidak membuka ruang karena pertanyaan yang diajukan penasehat hukum penggugat tidak tajam, dan terlihat kurang memahami pokok perkara yang disidangkan. (Adi) 



Share on Social Media