International, News

Satuan Polres Ogan Ilir Membekuk Bandar Narkoba Bukti Paket Sabu Senilai Rp 3,5 Juta Dan Pistol

| Jumat 14 Sep 2018 13:51 WIB | 399



ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Warga Ogan Ilir berinisial H dan warga Palembang berinisial Y dibekuk aparat polisi dari Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan ( Sumsel) dengan barang bukti tiga paket sabu senilai Rp 3,5 juta, satu pucuk pistol rakitan dengan enam butir peluru,

sebilah pisau dan sejumlah barang bukti lainnya. Polisi sempat bergulat dengan H saat penangkapan karena H hendak mencabut pistol yang diselipkan dipinggangnya. Namun belum sempat mencabut pistolnya,

H berhasil dilumpuhkan. Dengan dijaga ketat polisi kedua orang itu hari ini Kamis (13/9/2018) dibawa ke ruang pemeriksaan Satnarkoba Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan. Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AP Fajri Anbiyaa mengatakan, penangkapan kedua orang yang memang sudah menjadi target polisi itu setelah polisi mendapat laporan warga.

Polisi lalu melakukan pengintaian di kos-kosan sementara kedua orang itu di jalan lintas tengah Palembang-Prabumulih kilometer 32 yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari Mapolres Ogan Ilir. Saat polisi melakukan penggerebekan terhadap kedua orang itu, salah satu tersangka H berusaha berlari sambil tangannya hendak mencabut pistol rakitan yang ada di pinggangnya.

Anggota kita yang tidak ingin kecolongan langsung mengejarnya dan memitingnya. Sempat terjadi pergulatan antara personil saya dengan tersangka H hingga berhasil dilumpuhkan. Saat digeledah di kamar kos kedua orang itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 paket dan barang bukti lainnya,

katanya AKP Fajri menambahkan, atas perbuatannya kedua orang itu terancam pasal undang-undang narkoba dan tambahan undang-udang darurat untuk H dengan ancaman hukuman masing-masing dengan ancaman 20 tahun penjaran.( *** )

Sumber : Kompas





Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait