Batam

Penasehat Hukum Mulkansyah, Majelis Hakim PN Batam Kembali Menunda Persidangan

Juliadi | Kamis 13 Sep 2018 15:07 WIB | 4131

Pencemaran


Mulkansyah usai persidangan


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik terhadap Bupati Lingga Alias Wello, terdakwa Mulkansyah, Ketua Riau Corruption Watch (RCW). Kembali di tunda, Kamis (13/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Penundaan persidangan lanjutan kali ini di Karenakan sembilan penasehat hukum terdakwa yang tidak hadir. Terdakwa meminta kepada majelis hakim yang di ketuai Abdul Taufik Halim Nainggolan didampingi Hakim Anggota Egi Novita dan Redite. 

Mendengar terdakwa meminta Penundaan, Jaksa penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH, sempat menolak dengan alasan sidang yang terlalu di lambat-lambatkan. Seharusnya dalam agenda kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH, menghadirkan Saksi dari UISU Medan. 

Mendengar permohonan terdakwa dan penolakan dari JPU, Rumondang Manurung, SH maka Ketua Majelis Hakim Abdul Taufik Halim Nainggolan mengambil keputusan agar Sidang terdakwa kasus pencemaran nama baik tersebut ditunda minggu depan. 

Karena menurut Abdul Taufik Halim Nainggolan, terdakwa juga memiliki hak permohonan, dengan catatan apabila sidang selanjutnya Penasehat hukum terdakwa tidak hadir, maka sidang akan tetap berjalan. (Adi) 



Share on Social Media