Batam

Dua Hakim Anggota PN Batam Tidak Hadir, Sidang Erlina Di Tunda

Juliadi | Rabu 12 Sep 2018 20:04 WIB | 4078



hakim Mangapul Manalu, selaku hakim ketua


MATAKEPRI.COM, Batam - Lanjutkan persidangan perkara penggelapan terdakwa Erlina, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (12/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Akan tetapi persidangan tersebut di tunda minggu depan, Selasa(17/9/2018) mendatang oleh majelis hakim Mangapul Manalu,  selaku hakim ketua di Karenakan dua hakim anggota  Taufik Abdul Halim dan Rozza berhalangan hadir. 

Pada persidangan sebelumnya, pemeriksaan saksi Benny merupakan Manager Marketing BPR Agra Dhana, mengatakan barang bukti hasil audit internal tidaklah ada dan bukan hasil darinya. 

Menurut Benny, terdakwa telah membayar Rp. 929. 000.000 pada tahun 2015, pada dalam sidang minggu lalu, Benny, tampak tidak fokus dalam menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh Penasehat hukum terdakwa, sehingga membuat Benny mendapat peringatan ketua hakim. (Adi) 



Share on Social Media