Batam

Abdul Halim Cs, Di Vonis Majelis Hakim 1 Tahun Penjara Perkara Penipuan

Juliadi | Kamis 06 Sep 2018 15:18 WIB | 4343



Para terdakwa usai menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/9/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Hakim ketua, Yona Lamerosa Ketaren mevonis ke empat terdakwa (Abdul Halim, Syafrizal, Subagiono, Andy Rahman) 1 tahun penjara, atas perkara Penipuan, Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center.

Setelah menjatuhkan Kepada para terdakwa, Hakim ketua, Yona Lamerosa Ketaren, bertanya kepada para terdakwa. "Apakah para saudara terima Vonis tersebut, lalu para terdakwa menjawab" terima yang mulia". 

Kemudian Hakim Ketua, Yona Lamerosa Ketaren, bertanya Kepada JPU, "" Apakah Jaksa Penuntut Umum terima Vonis tersebut". JPU menjawab "terima yang mulia". 

Pada dakwaan sebelumnya yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH. Selasa (1/5/2018) sekira Pukul 14.00 Wib ketika terdakwa Abdul Halim dan terdakwa Andy Rahman datang kekos-kosan Terdakwa Subagiono, di Perumahan Happy Garden, selanjutnya pada saat itu terdakwa Subagiono, mengatakan kepada terdakwa Andy Rahman “bang aku butuh uang untuk bayar kost”.
 
Mendengar hal itu lalu terdakwa Andy Rahman menyuruh terdakwa Subagiono, untuk mencari nomor Handphone saksi Ahim, setelah terdakwa Subagiono, menapatkan nomor Handphone tersebut selanjutnya terdakwa  Abdul Halim, langsung menghubunggi nomor tersebut, lalu pada saat telpon diangkat oleh korban Ahim.

Kemudian terdakwa Abdul Halim, berpura-pura mengatakan bahwa dirinya adalah Rudi dari Badan Penanaman modal kota Batam orangnya Gustinan Riau, sedang di Jakarta dan akan pulang ke Kota Batam, kemudian terdakwa Abdul Halim, meminta bantuan pembelian tiket pesawat untuk terdawa berserta anak dan istrinya, mendengar hal tersebut saksi Ahim, menyangupinya lalu menyuruh untuk mengirimkan nomor rekeningnya.

Selanjutnya terdakwa Abdul Halim, mengirimkan nomor rekening BRI dengan nomor 354101029044539 atas nama Yuliana, setelah uang tersebut masuk ke rekening sebesar Rp.2.000.000, lalu terdakwa Abdul Halim, menghubunggi istrinya yaitu saksi Yuliana untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekening terdakwa Abdul Halim sebesar Rp.1.500.000.

Kemudian terdakwa Abdul Halim, bersama dengan terdakwa Andy Rahman dan terdakwa Subagiono pergi ke ATM Bank BRI lalu terdakwa Abdul Halim, menarik uang sebesar Rp.1.000.000 kemudian terdakwa Abdul Halim, membagikan uang tersebut kepada terdakwa Andy Rahman sebesar Rp.500.000 dan terdakwa Subagiono sebesar Rp. 500.000

Rabu (2/5/2018) sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa Abdul Halim, bertemu dengan terdakwa Syafrizal, di Nagoya Lucky Plaza, lalu terdakwa Abdul Halim, menyuruh terdakwa Syafrizal, menghubunggi korban Ahim, dengan tujuan meminta uang konsumsi dengan cara berpura-pura mengaku sebagai anggota HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) yang sedang berdemo di Tanjung Pinang, mendengar hal itu terdakwa Syafrizal, langsung menelpon korban Ahim, lalu dengan mengatasnamakan anggota HMI  yang sedang berdemo di Tanjung Pinang. 

Terdakwa Syafrizal meminta bantuan berupa uang untuk dipergunakan membeli makan para Mahasiswa yang sedang berdemo, mendengar hal tersebut korban Ahim, menyangupinya lalu menyuruh untuk mengirimkan nomor rekeningnya selanjutnya terdakwa Syafrizal, langsung mengirimkan nomor rekening BCA dengan nomor 3403856831 atas nama Syafrizal, setelah saksi Ahim, mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000.
 
Selanjutnya terdakwa Syafrizal, mengambil uang tersebut di ATM  kemudian memberikan bagian uang kepada terdakwa Abdul Halim, sebesar Rp.1.100.000, sedangkan terdakwa Syafrizal, mendapatkan uang sebesar Rp.900.000

Jumat (4/5/2018) sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Abdul Halim, menyuruh saksi Alfian Sitepu, menghubunggi korban Ahim, dengan tujuan meminta bantuan, selanjutnya saksi Alfian Sitepu, mengubunggi korban Ahim, lalu dengan berpura-pura mengatakan bahwa dirinya adalah Ustad Abdul Rahman, yang akan mengadakan doa bersama dan meminta bantuan uang kepada korban Ahim, mendengar hal itu korban Ahim, mengatakan “ya sudah nanti saya bantu”. 

pada hari Senin (7/5/2018) saksi Alfian Sitepu, kembali lagi mengubunggi saksi Ahim, menanyakan perihal bantuan tersebut, kemudian korba Ahim, menyuruh saksi Alfian Sitepu, mengambil uang tersebut dengan anggotanya di SPBU Harbour Bay, kemudian pada saat saksi Alfian Sitepu, menunggu di SPBU Harbour bay saksi Alfian Sitepu, langsung ditangkap penyidik Kepolisian Polsek Batu Ampar.

Atas perbuatan para tersangka Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000. (Adi) 



Share on Social Media