Batam

Tidak Fokus Menjawab Pertanyaan Saksi Beni Mendapatkan Peringatan Hakim

Juliadi | Rabu 05 Sep 2018 16:54 WIB | 3797



Terdakwa Erlina, di dampingi Penasehat hukum mendengarkan kesaksian para saksi di PN Batam, Rabu (5/9/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina, SH, menghadirkan 2 saksi (Beni Direktur BPR Agra Dhana dan pegawai BPR Agra Dhana bernama Sari Kurniawati) dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan, Erlina, yang di dampingi Penasehat hukum  di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (5/9/2018 ). 

Dalam persidangan, kedua saksi diperiksa dengan cara satu persatu diawali dengan Beni, Direktur BPR Agra Dhana.

Beni dalam sidang mendapat peringatan ketua hakim Mangapul Manalu, SH, karena ia tidak terlalu fokus dalam menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh Penasehat hukum. 

Banyak kejanggalan dari keterangan yang di berikan Beni, mulai dari barang bukti yang ada dipersidangan hingga jumlah kerugian bunga bank Rp. 4.000.000 berubah menjadi Rp. 117.000.000. 

Menurut Beni jika pokok sudah dikembalikan terdakwa, tinggal bunganya Rp. 4.000.000. Majelis hakim pun menjadi mengakhiri pemeriksaan kepada Beni, di Karenakan barang bukti  tidak ada dan Beni, pun juga sering menjawab tidak tahu dan lupa.(Adi )



Share on Social Media