Batam

Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta, Menghadirkan Saksi UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Juliadi | Selasa 04 Sep 2018 14:47 WIB | 4385



Saksi dari UIN Sultan Syarif Kasim, Riau Alkudri, usai memberikan kesaksian di PN Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - persidangan  lanjutan perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan data otentik jual beli saham hotel BCC, terdakwa Tjipta Fudjiarta, kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli Alkudri (dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim, Riau) yang di hadirkan oleh Penasehat hukum ( Hendie Devitra dan Sabri Hamdi) terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Menurut Alkudri, dalam prosedur penilaian suatu aset sehingga menghasilkan sebuah penilaian atau apraisal yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntansi, semua biaya yang dibutuhkan untuk membangun sebuah bangunan seperti harga material, upah, perizinan sampai bangunan itu berdiri dan siap dihuni. Total biaya yang dikeluarkan semua itulah yang menjadi nilai  dari sebuah bangunan. 

"Mekanisme penilaian atau appraisal sebuah bangunan sampai ke sebuah pendapat yang tertuang dalam apraisal yang bisa dipertanggungjawabkan, untuk penilaian dilakukan dengan terlebih dulu membuat laporan keuangan yang memuat neraca biaya yang telah dilakukan audit dalam laporan pertanggungjawaban keuangan dalam sebuah perseroan. Baru kemudian dapat dilakukan penilaian, "ungkap Alkudri. 

Alkudri, juga menjawab pertanyaan Penasehat terkait laporan, laporan keuangan, bisa kita tahu berapa posisi aset, hutang pada tanggal tertentu. 

"Menurut pendapat ahli jika sebuah properti yang dibangun dengan sumber pembiayaan dari pinjaman bank dan penjualan sebagian aset itu sendiri, "tanya Penasehat Hukum. 

Alkudri, menjelaskan pertanyaan Penasehat hukum, pertama yang di pastikan buat neracanya dulu, berapa total aset. Kalau misalnya total aset Rp100 Juta, kemudian ada utang Rp30 Juta, otomatis modal kepemilikan adalah Rp70 Juta. Dari dasar itu barulah kita bisa menenentukan mau dijual dengan harga berapa. 

"Saksi ahli apakah suatu penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bisa dipertanggungjawabkan secara akuntansi, "tanya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak

Alkudri, menjawab bahwa penilaian KJPP bisa dijadikan sebagai dasar suatu jual beli kalau sudah dibuatkan laporan keuangan yang sudah dilakukan audit. (Adi) 



Share on Social Media