Batam

Tertarik Paket Hadiah $ 8.000, Boru Tampubolon Di Tipu Rp. 69.000.000

Juliadi | Senin 03 Sep 2018 18:14 WIB | 3983



Para terdakwa usai menjalani Sidang, Senin (3/9/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina, menghadirkan 2 orang  saksi Boru Tampubolon (korban) dan saksi Heru (kepolisian Polresta Barelang). Dalam sidang lanjutan perkara tindak penipuan antar lintas negara melalui akun Facebook (FB), terdakwa Diah Sawitri (WNI), Uzonna Nkemjika Anthony alias King dan Athanasius Ugochukwu (WN Negeria), Senin (3/9/2018). 

Korban mengatakan, jika ia ditipu pesan melalui Facebook yang isi pesan tersebut jika korban mendapatkan paket hadiah berisi uang $ 8.000. Kalau untuk mengambil paket hadiah tersebut, korban harus mengirimkan biaya ongkos pengiriman lalu korban menuruti permintaan para terdakwa. 

"Setelah membaca pesan di akun Fb, saya tertarik dengan hadiah yang diimingi tersebut. Lalu kami saling chatingan, "ujar Korban. 

Kemudian korban memberikan nomor ponselnya kepada si pingirim pesan, lalu terdakwa Diah lalu meneleponnya dengan menyuruhnya untuk segera mentransfer sejumlah uang Rp. 69.900.000. Korban juga mengaku jika uang telah di kirim, akan tetapi paket hadiah yang dijanjikan bukannya dikirimkan, terdakwa Diah, mengatakan jika jumlah transferan itu masih kurang.

Saksi Heru, mengatakan merasa di tipu korban pun melaporkan 

ke Polresta Barelang, selang berapa hari korban melapor, para terdakwa berhasil di amankan di Jakarta dan langsung dibawa ke Batam. (Adi) 



Share on Social Media