Batam

Hotel BCC, Jhonson Lim : Saya Beli Apartemen, Sertifikat Belum Diterima

Juliadi | Sabtu 01 Sep 2018 08:33 WIB | 4443



Terdakwa Tjipta Fudjiarta di dampingi Penasehat hukum Mendengarkan kesaksian Jhonson Lim


MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam agenda persidangan  lanjutan perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan data otentik jual beli saham hotel BCC, terdakwa Tjipta Fudjiarta perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan data otentik jual beli saham hotel BCC, mendengarkan kesaksian dari saksi Jhonson Lim, Jumat (31/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center.

Menurut Johnson Lim, Juli tahun 2011 terdakwa menawarkan satu unit apartemen di hotel BCC kepadanya seharga Rp. 1,3 Milyar dan ia pun tidak bisa menolak tawaran tersebut lantaran terdakwa dengannya ada hubungan kerja di salah satu Yayasan Kemanusian.

"Saya beli Apartemen tersebut  seharga Rp.1,3 milyar dari terdakwa, tapi sampai saat ini sertifikatnya belum saya terima," ujar Johnson Lim.

Johnson Lim, juga mengaku kalau terdakwa pernah mengatakan kepadanya jika telah membeli hotel BCC tersebut. Dan sertifikat apartemen yang ia beli dari terdakwa belum di terima sehingga, istri Johnson Lim pernah meminta untuk bercerai.

Johnson Lim, juga mengatakan dalam 

penandatanganan BPJB AJB pembelian apartemen itu dilakukannya depan Notaris Syaifuddin dan juga ditandatangani Winston. 

"Saya terus meminta sertifikat tersebut ke terdakwa, tapi jawaban terdakwa malah berdalih dengan mengatakan tidak jadi beli hotel itu dan itu membuat saya menjadi sangat kesal, "kata Johnson Lim. 

Setelah mendengarkan kesaksian dari Johnson Lim, Majelis Hakim menunda persidangan minggu depan untuk mendengarkan saksi ahli. (Adi) 



Share on Social Media