Batam
Juliadi | Jumat 31 Aug 2018 16:01 WIB | 1593
MATAKEPRI.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang praperadilan Dorkas Lominori, dalam sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Renni Pitua Ambarita, SH juga. Dorkas Lominori, hadir bersama Penasehat hukum Boy Kanu dan Sofu, Jumat (31/8/2018)
Dalam persidangan lanjutan kali ini yakni, duplik dari termohon (Polresta Barelang diwakili oleh Kombes Pol Toto Wibowo dari Bidkum Polda Kepri, AKBP Jamaludin, dan beberapa penyidik lainnya dari Bidkum Polda Kepri), pengajuan bukti surat dan pemeriksaan saksi.
Menurut Renni Pittua Ambarita, SH sesuai pasal 82 ayat 1 huruf (c) pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusan.
Renni Pittua Ambarita, SH, juga mengatakan jika hari senin kesimpulan maka hari Selasa sudah ada putusan.
Pada sebelumnya, Dorkas Lominori, yang tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan dan dirinya ditangkap Unit III Polresta Barelang serta di tahan beberapa waktu lalu. (Adi)