News, Hukum & Kriminal

KPKNL Batam Lanjutkan Lelang, Pemilik Kapal MT Matahari Laut Tetap Terus Lakukan Perlawanan

Maman | Rabu 29 Aug 2018 05:51 WIB | 5566



Tim gabungan Kejari Jakarta Pusat di depan Kapal MT Matahari Laut beberapa waktu lalu(istimewa)


MATAKEPRI.COM, Batam - Ade Supadi SH selaku Kuasa Hukum PT Sumber Sarana Samudera pemilik sah Kapal MT Matahari Laut mengatakan akan tetap melakukan perlawanan meski pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan tetap melakukan pelelangan pada 30 Agustus 2018 nanti. 

"Kami akan tetap melakukan perlawanan meskipun balasan surat dari KPKNL Batam atas permohonan untuk penundaan lelang tidak sesuai dengan yang kami harapkan,"ucap Ade saat di hubungi melalui pesawat selular nya, Selasa(28/8/2018) siang. 

Ade Supadi SH dan Siswanto SH gelar pers conference usai menemui Humas KPKNL Batam, Kamis (21/8/2018).

Dalam surat balasan tersebut, kata Ade Supadi, KPKNL Batam mengatakan bahwa lelang yang akan di laksanakan hanya dapat di batalkan dengan permintaan penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari Lembaga Peradilan. Dan atas balasan surat dari KPKNL Batam tersebut kami telah mengirimkan surat susulan ke Kepala Kejari Jakpus serta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakpus. 

Kemudian, masih kata Ade, dalam surat susulan tersebut kepada Kepala Kejari Jakpus kami sampaikan bahwa klien kami sebagai pemilik Kapal MT Matahari Laut yang sah sebagaimana tertera dalam Grosse Akta Pendaftaran Kapal No: 8865 tertanggal 28/5/2015 yang di keluarkan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta dengan bukti-bukti lainnya bahwa mulai dari proses awal sampai dengan persidangan perkara-perkara atas nama terdakwa Eva N dan Awaluddin dan yang lainnya dan sampai dengan dilakukannya penyitaan Kapal MT Matahari Laut oleh pihak Kejari Jakpus, kedudukan/keberadaan/status klien kami sebagai pemilik sah telah di abaikan/tidak di libatkan/tidak di ikut sertakan.

Kepada Pengadilan Negeri Jakpus, lanjut nya, dalam surat itu kami sampaikan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi terhadap klien kami, memohon agar Majelis manjatuhkan putusan sela yakni memerintahkan tergugat agar tidak melakukan upaya-upaya pengalihan dengan cara lelang dan/ melenyapkan dengan cara memusnahkan atas Kapal MT Matahari Laut milik penggugat, sampai dengan putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Di beritakan sebelumnya, bahwa Kapal MT Matahari Laut yang merupakan barang sitaan Kejari Jakpus dan akan di lelangkan oleh PKPNL Batam. Dimana kapal tersebut di gunakan oleh penyewa untuk melakukan kejahatan pembajakan laut. Yang mana dalam kejahatan tersebut menggunakan 4 buah kapal yakni Kapal MT Kharisma 9, Kapal MT Hartadika 2, Kapal MT Union Star,  dan Kapal MT Matahari Laut. Dimana peranan MT Matahari Laut berperan hanya untuk penjemputan kru kapal (ABK) dari kapal MT Hartadika 2.

Sementara, Kapal MT Kharisma 9 yang merupakan kapal utama dalam pembajakan laut telah di kembalikan kepada Bank Jabar Banten Syariah (Kantor Cabang Serang) selaku pemiliknya. 

Hingga berita ini di terbitkan, Dian Subakti yang di temui oleh Kuasa Hukum pemilik Kapal MT Matahari Laut beberapa hari yang, saat di konfirmasi melalui pesawat selularnya, Selasa (28/8/2018) terkait waktu pelelangan masih belum dapat di hubungi.(maman)




Share on Social Media