Lingga

Bawaslu Lingga Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Agenda Pemilu 2019

Maman | Selasa 28 Aug 2018 12:37 WIB | 4330




MATAKEPRI.COM - Lingga - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga menggelar sidang adjudikasi sengketa proses perdana untuk agenda Pemilu 2019 di Daik Lingga, Senin (27/8/2018).

Hal Tersebut diungkapkan Ardi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Lingga via Whatsapp, sidang tersebut sebagai lanjutan dari hasil mediasi penanganan sengketa proses yang dimohonkan oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lingga pada 15 Agustus lalu, terhadap Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor : 33/HK.03.01.Kpt/2018/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga Priode 2019-2024 pada Pemilu 2019, yang tidak mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak yang langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, SH, MM selaku Ketua Majelis didampingi Ardhi Auliya,ST dan Fidya Asrina,S.IP selaku Anggota

Permohonan sengketa ini muncul pasca tidak diloloskannya salah satu bakal calon dari partai PAN dapil 3 Kabupaten Lingga atas nama Muhammad Afrizal yang merupakan mantan napi tipikor. 

Sidang adjudikasi dilaksanakan pada jam 14.20 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Lingga, Jl. Engku Aman Kelang, Daik Lingga.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar KPU membatalkan Keputusan KPU terkait Daftar Calon Sementara yang telah menghilangkan namanya pada daftar tersebut dan agar memasukkan serta meloloskan Muhammad Afrizal untuk ikut serta dalam pemilu 2019 sebagai caleg partai PAN di dapil 3. 

Sementara KPU kabupaten Lingga selaku termohon belum siap untuk menjawab permohonan pemohon pada agenda sidang perdana tersebut, sehingga sidang jawaban termohon akan dilanjutkan pada hari selasa 28 agustus 2018 pukul 10.00 WIB.(iwan) 



Share on Social Media