News, Politik

Netralitas Pegawai BP Batam Pada Penyelenggaraan Pemilu 2019

Maman | Selasa 28 Aug 2018 12:31 WIB | 3575

BP Batam



MATAKEPRI.COM, Batam - Dengan adanya Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah diterbitkan surat edaran BP Batam Nomor : 36 tahun 2018 tentang Netralitas pegawai Badan Pengusahaan Batam pada penyelenggaraan pemilihan legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. 

Sazani selaku kasi publikasi mengatakan BP Batam berupaya menjadi lembaga Profesional sebagai penyelenggara negara, edaran ini bertujuan untuk menjadikan ASN BP Batam tetap netral, namun hajat Negara 5 tahun sekali ini harus berjalan dengan sempurna.

"Kami dari BP Batam akan profesional sebagai penyelenggara negara, siapa pun pemimpin yang diamanahkan oleh masyarakat/warga negara nantinya kami selaku abdi negara akan mendukung penuh",ungkap Sazani, Senin(27/8/2018).

Dalam melaksanakan tugas sesuai amanah yang di berikan kepada kami selaku penyelenggara negara  jika ada nantinya pegawai yang tidak mengidahkan Undang undang maupun edaran ini dan terbukti melanggar secara hukum kami BP Batam akan memberikan surat peringatan, sangsi administrasi dan jika pelanggaran berat bisa saja di berhentikan secara tidak Hormat.(iwan)


Share on Social Media